Hewan yang tdk memiliki pembuluh darah maka bangkainya tidaklah najis, seperti cicak, lalat, kumbang, dan nyamuk. Demikian juga kotoran hewan-hewan tersebut.
Dalilnya :
– bangkai jarood (belalang) halal sebagaimana dalam hadits
– lalat yang terjatuh di minuman seseorang maka dianjurkan oleh Nabi untuk dicelupkan, karena pada salah satu sayapnya ada obat.
Dan bisa jadi air minuman tersebut panas, atau dicelupkan lama sehingga matilah lalat tersebut dan menjadi bangkai, akan tetapi ternyata tidak menajiskan air minum tersebut. Dan lalat adalah hewan yang tdk berpembuluh darah
– sebagian ulama menilai bangkai adalah najis dikarenakan darah yang terpendam dalam tubuh bangkai tersebut, karena darah yang mengalir adalah najis namun terpendam dalam bangkai tersebut. Adapun hewan yang tdk berpembuluh maka tidak ada endapan darah
– ini juga dalil bahwa kepiting hukumnya halal, karena seandainya kepiting diikutkan dengan hukum hewan darat, maka ia adalah hewan yang tidak memiliki pembuluh darah, sehingga tdk perlu disembelih dan bangkainya juga halal
Wallahu A’lam
Faedah Fiqhiyah 4 : Hewan Yang Tidak Memiliki Pembuluh Darah Maka Bangkainya Tidaklah Najis
Kamis, 3 April 2014
Artikel asli: https://firanda.com/1106-faedah-fiqhiyah-4-hewan-yang-tidak-memiliki-pembuluh-darah-maka-bangkainya-tidaklah-najis.html